Thursday 17 August 2017

Forex Itu Riba


Alwan Taqy Trading forex judi. Riba. Dan trading komoditi TRADING FOREX JUDI. RIBA. Dan TRADING KOMODITI Dalam ijtihad di hukum Islam ada 2 pendapat yang biasanya berakhir dengan perbedaan. 1. Pendapat I bahwa segala sesuatu itu boleh dikerjakan, asalkan tidak ada dalil yang melarang, 2. Pendapat II bahwasegala sesuatu itu tidak boleh dikerjakan. Boleh dikerjakan kalau ada dalil yang membolehkan. 2 pendapat tadi kalau tidak saling menghargai (menyalahkan) pendapat yang lain akan menimbulkan permusuhan, dan hal ini banyak terjadi di masyarakat. Satu contoh tradisi yasinan - majelis zikir-tahlilan - ziarah kubur-manaqiban Pendapat I sudah pasti membolehkan karena tidak ada dalil yang melarang (karena punya dalil, hanya merupakan metoda cara untuk mengingat Allah) pendapat II sudah pasti tidak membolehkan karena tidak ada dalil yang membolehkan Dan akan membidahkan karena hal yang baru. Begitupun dengan hal apapun yang lain yang baru ada, pasti akan terjadi seperti hal di atas, karena mind set nya sudah berbeda. Kita harus menyikapinya sebagai ikhtilafur rohmah (perbedaan adalah rohmah), bukan menyalahkan yang lain karena dirinya merasapaling benar (justru ini yang salah karena kebenaran hanya milik Allah SWT), karena semuanya akan dipertanggungjawabkan di akhirat di hadapan Allah SWT yang bersifat Maha Hakim. Pengertian Trading, berarti perdagangan (jual beli tukar menukar) yang bertujuan utama untuk mendapatkan keuntungan. Menurut istilah forex (câmbio) adalah tukar menukar mata uang asing. Tukar menukar mata uang asing (forex) pasti dilakukanoleh dua belah pihak, bisa perseorangan atau lembaga berbadan hukum. Forexbisa dilakukandengan 2 cara, yang pertama dengan cara berhadapan-hadapanmata uang fisik dalam bentuk kertaslogam biasa dilakukan di trocador de dinheiro atau secara non fisik (nilai mata Uang di rekening) yang dilakukan di Banco, yang kedua melalui sarana mídia yang lain biasanya rekening banco dengan cara transferência (secara non fisik dalam bentuk nilai mata uang). Keduanya (2 cara tersebut) dilakukanantara kedua belah pihak dengan sepakat dan sama-sama rela pada nilai (harga) mata uang yang ditransaksikan (ditukarkan). Biasanyanilai mata uang disepakatisesuai dengan harga spot pasar internasional. Dalam trading forex. Tukar menukarmata uang dilakukan secaraonline dengan banco ataupun corretor dengan menggunakan sarana internet (sistema MetaTrader MT4). Berarti trading forex, adalah perdagangan tukar menukar mata uang secara online dengan tujuan memperoleh keuntungan. Trading Komoditi (konvensional) Komoditi, berarti barang yang bisa diperjualbelikan antarapenjual dan pembeli untuk diambil manfaat barangnya bagi pembeli (yang umum dilakukan). Kalau dijual lagi oleh pembeli berarti untuk mengambil keuntungan (berarti barangnya sebagai barang investasi). Jual beli komoditi bisa dilakukan dengan 2 cara. Yang pertama secaraberhadapan langsung dan terjadi perpindahan uang dan barang secara fisik yang ke dua tidak berhadapan langsung, barang dikirim dengan pengiriman paket dan uang dikirim bisa melalui transfervia ATM, via SMS banking, via internet banking. Berarti Trading komoditi. Adalah perdagangan jualbeli barang untuk diambil manfaatnyaatau untuk mendapatkeuntungan. PERSAMAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) Keduanya bertujuan memperoleh keuntungan. PERBEDAAN TRADING FOREX DAN TRADING KOMODITI (KONVENSIONAL) - Trading forexdilakukan dalam bentuk tukar menukarnilai mata uang antar jenis mata uang (mata uang Negara), sedangkan Trading komoditi dalam bentuk jual beli antara nilai mata uang dengan barang. - Trading forex mensyaratkan punya rekening di bank (corretor) untuk memudahkan tukar menukar nilai mata uang, sedangkan trading komoditi (konvensional) mensyaratkan ada barang yang diperjualbelikan (sekaligus ada pemilik barangnya penjual). PERBEDAAN TRADING FOREX (MT4) DAN TRADING KOMODITI (MT4) Trading forex. Tukar menukar mata uang online dalam bentuk nilai mata uang e bursa internasional melalui broker. Pelaku (pedagang) disyaratkan punya uang di rekening broker. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah mata uang di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui). Mata uang pasti sudah jelas pemiliknya. Yaitu Negara yang bersangkutan (ex. USD punya EUA, GBP punya Inggris. EUR punya Eropa). Hampir sama dengan trading forex, negociando komoditi (MT4) Pelaku (pedagang) disyaratkan punyauang di rekening broker. Yang berarti pedagang mempunyai beberapa mata uang (USD) dan beberapa komoditi (yang jumlahnya sesuai dengan jumlah komoditi di MT4, yang oleh broker diizinkan dan disetujui ).Perbedaanya pada trading komoditi tidak adajelas barangnya dan tidak adajelas pemilknya (ex. Emas, perak platina), barangnya di mana. Siapa pemiliknya. Lain dengan Trading forexada jelas mata uangnya (nilainya di rekening) dan adajelas pemiliknya (Negara pemilik jenis mata uang). Dalil naqlitukar menukar uang (trading forex) dan jual beli trading komoditi melalui MT4. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Trading forex dan trading komoditi dilakukan dengan nilai yang sama dan seimbang tidak ada riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah Abu Al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). Trading forex dan trading komoditi dilakukan secara suka rela sepakat sesuai regulasi. 3. Hadis Nabi Riwayat Muçulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim dari Ubadah bin Shamit, Nabi viu bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma Dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai ... negociação forex ada nilai mata uangnya di rekening (tunai) dan trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (broker hanya memiliki rekening uang bukan barang). 4. Hadis Nabi riwayat Muçulmano, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi s. a.w bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. Negociando komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi viu bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lain janganlah menjual perak dengan perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. Trading komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai). Dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 6. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah viu melarang menjual perak dengan emas secara piutang (tidak tunai). Negociando komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). 7. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah teve seu caminho para Abu Hurairah. Negociando komoditi tidak ada barangnya (tidak tunai) dan tidak ada pemiliknya yang jelas (corretor hanya memiliki rekening uang bukan barang). Túnel pessian bukanlah harus dalam bentuk fisik barang tapi dalam bentuk tuntas. Me nunai kan kewajiban berarti telah melaksanakan kewajiban. Uang di rekening banco juga namanya tunai tapi bukan bentuk fisik uang. Sampai di sini bisa dilihat bahwa trading forex tidak ada dalil yang melarang, tapi trading komoditi (MT4) jelas dasarnya yaitu dilarang. TRADING FOREX TERMASUK JUDI. Judi. Menurut Islam Dalam Ensiklopedia Indonesia1 Judi diartikan sebagai suatu kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Sedangkan Dra. Kartini Kartono2 mengartikan judi adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai, dengan menyadari adanya risiko dan harapan-harapan tertentu pada peristiwa-peristian permainan perimane perlombaan dan kejadian-kejadian yang tidak belum pasti hasilnya. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (3) mengartikan judi adalah tiap-tiap permainan yang mendasarkan pengharapan buat menang pada umumnya bergantung kepada untung-untungan saja dan juga kalau pengharapan itu jadi bertambah besar karena kepintaran dan kebiasaan pemainan. Termasuk juga principal judi adalah pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain, yang tidak diadakan oleh mereka yang turut berlomba atau bermain itu, demikian juga segala permainan lain-lainnya. Judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah dalam al-Quran surat al-Maidah ayat 90 Allah berfirman. Artinya. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkurban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan..Dari ayat di atas dapat diambil penjelasan bahwa judi mengakibatkan banyak permusuhan dan kebencian sehingga perbuatan seperti ini harus dihindari dan dihentikan. Ada beberapa hikmah yang dapat dijadikan pelajaran kenapa judi a. Yang menang mendapatkan rizki tanpa berpayah-payahan b. Yang kalah jadi melarat tiba-tiba c. Menimbulkan permusuhan antar pemain d. Jiwa pemain judi bertambah kasar, karena bermaksud jahat hendak mengalahkan lawan e. Menimbulkan banyak sakit karena banyak duduk, banyak pikiran, selalu sibuk keluh kesa, dan takut kalah f. Menyia-nyiakan harta dan kekayaan sehingga jatuh melarat dan terhina di tengah masyarakat, tetangga dan keluarga. G. Memperbanyak pencuri, perampok karena kehabisan uang atau modal untuk bermain judi. Dalam trading forex kalau ingin berhasil untung harus menguasai 3 faktor hal utama. 1. Analisis teknikal (gráfico), analisis fundamental, analisis sentiment pasar (psikologi pasar) 2. Psikologis kepribadian (emosi, kesabaran, trauma ketakutan rugi, ingin cepat untung, dll.) 3. Gerenciamento de dinheiro (pengelolaan uang perdagangan peluang untung dan rugi ). Dalam perdagangan usaha apapun pasti ada untung dan rugi, dalam trading forex untung dan rugi bisa terjadi dengan sangat cepat sekali. Hal ini orang yang biasanya mengatakan negociando forex itu judi. Dari melihat beberapa hal di atas bisa dipastikan, bahwa forex bukanlah Judi, Karena trading forex ada ilmunya (bukan untung-untungan), dan orang jarang menguasainya karena harus belajar otodidak dan e pengalaman. Dan orang yang berhasil dalam trading forex sekitar 3-10, yang dapat diartikan bahwa lebih banyak orang yang mengalami kerugian dari pada untung. Akhirnya lebih banyak orang yang mengalami kerugian mengatakan trading forex itu judi. Dalam trading forex, pasti adalah alavancagem (daya ungkit) dan margin (uang jaminan). Besarnya alavanca berpengaruh terhadap besarnya margem. Semakin besar alavancar o comerciante de Yang dipilih, semakin kecil margin (uang jaminan) yang disimpan di broker, dalam artian semakin besar uang trader yang bisa ditukarkan (ditradingkan) dan semakin besar peluang untung atau rugi. Besarnya Leverage from Margin adalah kebijakan dari broker, karena bertujuan untuk menarik nasabah (comerciante) agar bergabung di lembaga brokernya. Jadi alavancar bukanlah bentukpinjaman dari broker tapi merupakan kebijakan (política) dari intermediário yang mengharuskan comerciante untuk menjaminkan uangnya agar bisa trading. TRADING FOREX TERMASUK RIBA. Dalam islam semua transaksi jual beli tukar menukar harus memenuhi tiga syarat: 1. Sukarela atau disebut antaroddin minkum, 2. Setara atau disebut mithlan bi mithlin. 3. Kontan atau disebut yaddan bi yaddin. Trading forex memenuhi ke 3 syarat tersebut di atas Sama-sama sukarela antara comerciante dengan corretor setara nilainya dengan jenis mata uang yang berbeda kontan dalam bentuk rekening di bank (corretor). Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua. Yaitu riba hutang-piutang dan riba jual-beli. Riba hutang-piutang terbagi lagi menjadi riba qardh dan riba jahiliyyah. Sedangkan riba jual-beli terbagi atas riba fadhl dan riba nasiah. 1. Riba Qardh. Suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (muqtaridh). 2. Riba Jahiliyyah, Hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena e peminjam tidak mampu membayar hutangnya pada waktu yang ditetapkan. 3. Riba fadhl, adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan ada tambahan, misalnya tukar menukar uang dengan uang, menu makanan dengan makanan yang disertai dengan adanya tambahan. 4. Riba nasiah ialah tambahan yang sudah ditentukan di awal transaksi, yang diambil oleh si pemberi pinjaman dari orang yang menerima pinjaman sebagai imbalan dari pelunasan bertempo. Pembahasan trading forex difokuskan di riba fadhl. Apakah trading forex termasuk riba fadhl. Riba fadhl terjadi dalam Tukar menukar uang dengan uang bila mata uangnya sejenis, satu contoh seorang pemudik lebaran di terminal bis menukar uang pecahan Rp. 100,000, - dengan recehan Rp. 5000, - sebanyak 20 lembar dengan menambah Rp. 10.000, -. Uang 10 ribu adalah uang riba (kalau ditukar di Bank tidak ada tambahan sama sekali), Bagaimana dengan trading forex, sudah diketahui dan dimaklumi, bahwa tukar menukar uang di trading forex di lakukan antar mata uang yang berbeda jenis (bukan sejenis). Yang tentunya mempunyai nilai yang sama tapi nominal berbeda tergantung dari kekuatan ekonomi Negara yang bersangkutan, dan sangat fluktuatif. Satu contoh lagi uang riba adalah bunga bank, menyimpan uang di Banco dapat bunga, tanpa kerja keras dapat penghasilan dan tidak ada resiko (0) kerugian sama sekali berbeda dengan trading forex yang harus berusaha keras dan ada resiko kerugian yang harus ditanggung. Dalil naqli tentang riba Dari Ubaidah bin Shamir ra bahwa Rasulullah viu bersabda, (Boleh menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair (sejenis gandum) dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sebanding, sama dan tunai (Shahih: Mukhtashar Muslim no: 949, dan Muslim III: 1211 no: 81 dan 1587). Trading forex, pertukaran mata uang dari jenis yang berbeda menurut Negara dengan nilai, tetapi jika berbeda jenis, maka juallah sesukamu, apabila tunai dengan tunai. Yang sama tapi nominalnya berbeda, USD dengan rupiah, USD dengan EUR, USD dengan GBP dll. Dilakukan dengan tunai dan langsung dalam bentuk rekening. Dari Abu Said ra, ia bertutur: Kami pada masa Rasulullah viu pernah mendapat rizki berupa tamar jama, yaitu satu Jenis tamar, kemudian kami menukar dua sha tamar dengan satu sha tamar. Lalu kasus ini sampai kepada Rasulullah viu maka Beliau bersabda, Tidak sah (pertukaran) dua sha tamar dengan satu sha tamar, tidak sah (pula) dua sha biji gan Dum dengan satu sha biji gandum, dan tidak sah (juga) satu Dirham dengan dua Dirham. (Muttafaqun alaih: Muslim III: 1216 no: 1595 dan lafadz ini baginya, Fathul Bari IV: 311 no: 2080 secara ringkas dan Nasai VII: 272). Contoh riba fadhl. Pertukaran uang rupiah pecahan Rp. 100.000, - dengan recehan Rp. 5.000, - 20 lembar dengan penambahan, di terminal bis. Dari Saad bin Abi Waqqash ra bahwa Nabi viu pernah ditanya perihal menjual kurma basah dengan tamar. Maka Beliau (balik) bertanya, Apakah kurma basah itu menyusut apabila telah kering Jawab para sahabat, Ya, menyusut. Maka Beliaupun melarangnya. (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 1352, Aunul Mabud IX: 211 não: 3343, Ibnu Majah II: 761 não: 2264, Nasai VII: 269 dan Tirmidzi II: 348 não: 1243). Contoh pertukaran yang tidak sebanding, nilainya berbeda. Islam bersikap sangat keras dalam persoalan riba semata-mata demi melindungi kemaslahatan manusia, baik dari segi akhlak, masyarakat maupun perekonomiannya. Kiranya cukup untuk mengetahui hikmahnya seperti apa yang dikemukakan oleh Imam ar-Razi dalam tafsir Qurannya sebagai berikut: 1. Riba adalah suatu perbuatan Mengambil harta kawannya tanpa ganti. Sebab orang yang meminjamkan uang 1 dirham dengan 2 dirham, misalnya, maka dia dapat tambahan satu dirham tanpa imbalan ganti. Sedang Harta orang lain itu merupakan padrão hidup dan mempunyai kehormatan yang sangat besar, seperti apa yang disebut dalam hadis Nabi Muhammad SAW: 2. Bahwa kehormatan harta manusia, sama dengan kehormatan darahnya. Oleh karena itu mengambil harta kawannya tanpa ganti, sudah pasti haramnya. 3. Bergantung kepada riba dapat menghalangi manusia dari kesibukan bekerja. Sebab kalau si pemilik uang yakin, bahwa dengan melalui riba dia akan beroleh tambahan uang, baik kontan ataupun berjangka, maka dia akan memudahkan persoalan mencari penghidupan, sehingga hampir-hampir dia tidak mau menanggung beratnya usaha, dagang dan pekerjaan-pekerjaan yang berat. Sedang hal semacam itu akan berakibat terputusnya bahan keperluan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat disangkal lagi bahwa kemaslahatan dunia seratus persen ditentukan oleh jalannya perdagangan, pekerjaan, perusahaan dan pembangunan. (Tidak diragukan lagi, bahwa hikmah ini pasti dapat diterima, dipandang dari segi perekonomian). 4. Riba akan menyebabkan terputusnya sikap yang baik (maruf) antara sesama manusia dalam bidang pinjam-meminjam. Sebab kalau riba itu diharamkan, maka seseorang akan merasa senang meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya satu dirham juga. Tetapi kalau riba itu dihalalkan, maka sudah pasti kebutuhan orang akan menganggap berat dengan diambilnya uang satu dirham dengan diharuskannya mengembalikan dua dirham. Justru itu, maka terputuslah perasaan belas-kasih dan kebaikan. (Ini suatu alasan yang dapat diterima, dipandang dari segi etika). 5. Pada umumnya pemberi piutang adalah orang yang kaya, sedang peminjam adalah orang yang tidak mampu. Maka pendapat yang membolehkan riba, berarti memberikan jalan kepada orang kaya untuk mengambil harta orang miskin yang lemah sebagai tambahan. Sedang tidak layak berbuat demikian sebagai orang yang memperoleh rahmat Allah. (Ini ditinjau dari segi sosial). Ini semua dapat diartikan, bahwa dalam riba terdapat unsur pemerasan terhadap orang yang lemah demi kepentingan orang kuat (exploitasion de lhome par lhom) dengan suatu kesimpulan: yang kaya bertambah kaya, sedang yang miskin tetap miskin. Hal mana akan mengarah kepada membesarkan satu kelas masyarakat atas pembiayaan kelas lain, yang memungkinkan akan menimbulkan golongan sakit hati dan pendengki dan akan berakibat berkobarnya api pertentangan di antara anggota masyarakat serta membawa kepada pemberontakan oleh golongan ekstrimis dan kaum subversi. 1. Bahwa trading forex (MT4) tidak dilarang, sedang trading komoditi (MT4) dilarang. 2. Bahwa trading forex (MT4) bukanlah judi. 3. Bahwa trading forex (MT4) bukanlah riba. 1. Jangan lakukan trading komoditi (MT4), entah itu emas, perak, platina, minyak, dll. Meskipun di plat form trading MT4 di cantumkan. 2. Wajib bagi comerciante forex untuk mengeluarkan zakat mal dari hasil keuntungan sebesar 2.5 yang merupakan hak bagi fakir miskin (penerima zakat). 3. Sebaiknya para comerciante forex mendanai usaha di sector riel untuk pengembangan usaha di sector riel yang sangat bermanfaat bagi penguatan ekonomi negara, sehingga tahan terhadap krisis ekonomi, dan tahan terhadap serangan spekulan forex kelas dunia. Wallahu alam bis showab. Sumber. Dari berbagi sumber termasuk dari pengalaman pribadi. Siapa Yang Menilai Tulisan Ini por SurFXGzali 187 Seg 05 de outubro de 2009 11:34 HALAL HARAM FOREX Sebagai Rujukan. Konsep leveraj yang disediakan oleh corretor forex sebenarnya wujud dalam Islam. Islam tidak pernah mengharamkan sesuatu perkhidmatan yang tiada unsur penindasan (gharar) meskipun ianya disediakan oleh orang bukan Islam. Leveraj forex merupakan jaminan (pertolongan) sementara yang diberikan oleh broker forex. Ianya boleh dikatakan juga kontrak sementara antara comerciante forex dan corretor selagi comerciante tersebut masih mempunyai ekuiti dalam akaun mereka. Trader hanya boleh memegang kontrak berdasarkan ekuiti mereka sahaja dan mengikut yang mereka persetujui dengan corretor mereka. Bagi akaun Islamik, corretor forex tidak mengenakan atau memberikan apa-apa faedah atas jaminan mereka. Dengan jaminan mereka kita dapat memasuki pasaran matawang mengikut kemampuan kita. Broker forex adalah orang tengah antara banco-banco antarabangsa (institusi) dan pedagang kecil (varejista).Mereka membeli (qoute) dari institusi dan menjual balik (reqoute) kepada pedagang kecil. Biasanya jualan balik adalah munasabah antara 3-10 mata sahaja. Di Sini lah mereka membuat keuntungan. Proses ini adalah dibenarkan o Islam. Ianya bukan riba. (Ada yang terkeliru menyatakan jual beli adalah juga sama riba). Pandangan Professor Kewangan Islam Saudarai, Kalau kita mengkaji banyak pandangan dari pakar-pakar kewangan islam yang terlibat langsung dengan kewangan islam dan pernah membentang kertas kerja di forum kewangan islam. Majoriti bersetuju menyatakan alavanca adalah harus (permissível). Seperti kata Professor Humayon Dar, Diretor Gerente de Dar Al Istithmar em Londres (Examina os aspectos da Shariah dos hedge funds islâmicos emergentes). . A Shariah não tem problemas com a alavancagem, desde que seja alcançada através da dívida islâmica. A alavancagem não é uma preocupação da Sharia, mas é uma questão econômica. Rujuk: islamicfinanceandbanking. blog. Mic-hedge. html Kalau mengambil kata-kata beliau, saya mengambil contoh alverage dalam akaun islamik FXOpen alavancagem yang dikenakan tidak dikenakan sebarang interesse (sem juros). Juga kalau kita overnight trocadilho ada apa-apa interesse (berking convencional dikenakan interesse kalau durante a noite). Saya rasa perlunya kita merujuk banyak pihak yg mahir dan terlibat secara langsung dalam kewangan islam. Bukan sekadar merujuk graduan bachelor yg baru balik dari universiti di Jordan dan kerja 2-3 tahun di institusi kewangan islam dan tukar jadi pensyarah di uiam. Kemudian buat hukum tanpa perbincangan. Hadith dhaif sebagai hujah pengharaman. Saya ingin berkongsi pengetahuan tentang satu lagi hadith yang terputus sanad (dhaif) yg dijadikan hujah pengharaman, iaitu: Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu. (Riwayat Abu Daud, no 3504 3283) Rujuk Konsep Leveraj Haram Metro Ahad 3 de fevereiro de 2008. Adalah terjemahan langsung satu hadith yang masyhur a tabi ma laysa indak Beberapa isu telah dibangkit berkenaan hadith ini. Salah satunya tentang percanggahan rantaian sanadnya. Al Bukhari dan Muslim Tidak pernah merekodkan dalam koleksi mereka walaupun yang lain antaranya Ab Dawd e al Tirmidhi, ada merekodkannya. Percanggahannya adalah seperi berikut: 1. Ab Dawd, Ahmad ibn Hanbal e Ibn Hibban menyatakan ianya diriwayatkan oleh Jafar ibn Abi Wahshiyah, dari Ysuf ibn Mahak, dari Hakim ibn Hizam, manakala yang keempatnya, ianya Abd Allah ibn Ismah, manakala koleksi yang lain Menyatakan antara Ysuf e Hakim. Dalam al Mizan, al Dhahabi menyatakan nama pertengahan langsung tidak diketahui (la yuaraf). 2. Berkenaan periwayat utama Hadith ini, Hakim ibn Hizam, dikatakan 8220obscure8221 (majhul al hal). Hanya Ibn Hibban memasukkan beliau antara periwayat yang boleh dipercayai (confiável thiqqat). Sementara al Nasa82178217i telah merakamkan cuma satu Hadith yang diriwayatkan por Beliau, Yang lain menyatakan beliau adalah 8220obscure8221. Rujukan: Futuros de mercadorias: uma análise jurídica islâmica Mohammad Hashim Kamali en. wikipedia. orgwikiMohammadHashimKamali --------------------------------- ----------------------- (Perkataan: Majhul al-Hal (dinamakan juga al-Mastur) Definição: Perawi yang diriwayatkan daripadanya oleh dua orang atau lebih tetapi tidak Dakawsiqkan. Hukum periwayatannya: tidak diterima mengikut pendapat yang sahih di sisi majoriti ulama. Adakah hadisnya itu mempunyai nama khusus Hadisnya itu tidak mempunyai nama khusus tetapi diletakkan di bawah hadis dhaif. Rujukan: darulkautsarpenghadi. BahasanKedua: --------- -------------------------------------------------- ---- (Nota: Saya tidak pernah memandang rendah pada hadith dhaif. Cuma menyatakan bahawa hadith dhaif tidak boleh dijadikan hukum dalam soal halal dan haram. Os efeitos do uso de Hadeeth fraco: islamweb. netver2archive. NgEampid139248 Wallahu alam. Bukankah leveraj dan margin Comercializando salking berkait. Ibarat kuku dengan isi. Kalau ikut pemahaman saya, margem Trading saham gunapakai pinjaman ada riba sahaja HARAM. Kalau tiada riba, jadi HALAL. Secara amnya margem de negociação (alavanca) HALAL tanpa ada riba. Sebenarnya dalam akaun Islamik forex, margem tradingnya LANGSUNG tidak kena guna riba. Malah corretor forex telah dulu merealisasikan prinsip-prinsip Qard Al Hassan (belo empréstimo) berbanding banco yang berjenama perbankan Islã tidak kira da Malásia atau luar negara. Kalau ada chatice, ianya agak terbatas ruang lingkupnya seperti: Rujuk: dib. aeencommunityservicequrad. htm Insya Allah. Saya akan huraikan tentang Qard Al Hassan pada kesempatan lain. Berkenaan risiko pula, andai pasaran tidak menyebelahi kita, kita masih ada parar de perder sebagai penyelamat. Andai kita tidak menggunakan stop loss trocadilho, Broker forex mengamalkan Fakta 3: sem saldos de débito Seu risco é limitado apenas aos fundos depositados. Como não há chamadas de margem na negociação forex, para sua proteção, o corretor fechará automaticamente todas as suas posições abertas se o patrimônio da sua conta cai abaixo do nível de margem exigido. Pense nisso como uma parada final e automática. Na verdade, você nunca perderá mais dinheiro do que você tem em sua conta Janganlah susah-susahkan hati pasal forex ini halal ke haram. ianya harus. Yg uzar komenkan adalah pasal alavancagem. Alavancar dlm forex menepati hukum syarak. Xde riba. Kena yakinkan diri yg ianya menepati hukum syarak. Tanpa keyakinan boleh jatuh syubhah pula. Yg penting pakai islamic conta swap conta gratuita. Kan byk broker yg tawarkan islamic account. Era - era itu adalah bisikan syaitan. Sedangkan hukum dagang forex dan penggunaan leveraj adalah harus halal. Yakinkan diri baru hati jadi tenang. Kerja jadi senang. Apa-apa chess saya tiada kuasa menjatuhkan hukum HALAL HARAM. Saya Cuma tolong menerangkan apa yang saya fahami selama ini megenai perkara tersebut. Yang ada kuasa ialah MAJLIS FATWA KEBANGSAAN. Jikalau MAJLIS FATWA KEBANGSAAN mengeluarkan FATWA da Malásia ini menerangkan yang Trading FOREX ini HARAM. Maka berhentilah. Sehingga sekarang tiada apa2 FATWA dikeluarkan por MFK mengenai FOREX. Di dalam Islam La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil maaani (Pengajaran (hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil dari cara perlaksanaannya). No ISLAM para verificar que as coisas que são HALAL ou HARAM não são do significado direto da terminologia, mas de como ela foi feita. Jawapan dari yang lain merujuk kepada perkara yang sama por SurFXGzali 187 seg 05 de outubro de 2009 11:43 Daripada Penasihat SyarieSharie Conselheiro KODANA Berhad. Waalaikumussalam w. b.t .. Terima kasih diucapkan kepada Saudara Seeraj atas pertanyaan yang diajukan dan sokongan kepada ruangan forum ini. Memang semalam ada persoalan tentang alavanca. Oleh kerana soalan tersebut telah menyebut nama seseorang, pihak pengurusan telah membuang soalan tersebut supaya perbincangan kita lebih telus dan tidak menyentuh mana-mana pihak. Akhlak dan kesatuan adalah penting dalam Islam dan bukan perpecahan serta pergaduhan yang dianjurkan. Terima kasih atas keperihatinan saudara itu. Diruangan yang terhad ini saya tidak bercadang untuk menterjemahkan definisi LEVERAGE mengikut istilah perniagaan yang memeningkan kepala kerana ianya berbeza mengikut penggunaan di dalam sesuatu urusniaga. LEVERAGE yang berlaku dalam perdagangan FOREX adalah como ganhar mais com menos sebagaimana berikut: - Sebagai contoh. Kita mengambil urusniaga matawang asing yang melibatkan matawang GBPUSD. Sekiranya kita membuka akaun USD1,000 na base de dados de memórias. 1 lote GBPUSD, plataforma de tabaco sepatutnya akan memotong USD100 a partir de $ 25 por mês. Tetapi sekiranya alavanca, plataforma hanya akan memotong USD50 untuk modal pusingan 1 lot tersebut. Ini merupakan kemudahan dan diskaun yang diberikan oleh plataforma pihak untuk meringankan modal pusingan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Inilah yang dikatakan alavanca dan keistimewaan ini hanya diberikan kepada pedagang yang mempunyai akaun mini sahaja. Akaun mini ialah jumlah akaun yang kurang de USD50,000. Tetapi sekiranya akaun tersebut melebihi USD50,000 ke atas, keistimewaan ini tidak diberikan kepada pedagang (comerciante). Yang paling penting didalam perdagangan forex ini ialah setiap urusniaga yang dibenarkan serta kerugian maksimum yang akan ditanggung oleh pedagang tidak akan melebihi dari jumlah modal pusingan yang terdapat di dalam akaun mereka. Sebagai contoh, sekiranya anda membuka akaun yang bernilai USD1,000 anda tidak akan menanggung sebarang kerugian melebihi modal tersebut iaitu USD1,000 walau apapun alavanca yang anda perolehi dari plataforma pihak dan kerugian anda sama sekali tidak akan berganda dari keseluruhan modal yang anda laburkan. Dengan ini alavancagem tidak menjadi halangan mengikut hukum syara dalam perlaksanaannya kerana ianya merupakan diskaun atau keistimewaan yang diberikan kepada pedagang. Ini hanyalah kemudahan yang diberikan oleh plataforma de pihak dengan harga yan lebih rendah kepada pedagang yang mempunyai modal yang kecil (mini akaun) iaitu akaun yang yang modalnya kurang USD50,000. Saya berharap penerangan saya yang ringkas ini dapat merungkaikan segala kekeliruan dan pemahaman yang silap tentang alavancagem yang timbul dewasa ini dan juga menjawab kepada persoalan hukum tentang alverage itu sendiri. Di dalam Islam La ibrata bil musammayaat walakinna ibrata bil maaani (Pengajaran (hukum) bukan diambil dari segi istilah sesuatu perkara bahkan pengajaran (hukum) diambil dari cara perlaksanaannya). Sekian. Wassalam. Haji Habin Faisal bin Haji Mohamed Penasihat SyarieSharie Conselheiro KODANA Berhad. Investasi FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh lucro yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat. Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Marketiva yang memberikan jasa forex sinal di internet, semakin memudahkan setiap orang untuk mendulang lucro di bisnis ini bahkan tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama dan tanpa harus memahami analisa teknikalmaupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para comerciante-comerciante forex profissional sangat dan jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM dan perdagangan konvensional. Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrak dan tidak kasat mata. Sebagian umat Islam meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka. Bagaimana menurut padangan para pakar Islam Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, 8221 sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha (ahli fiqih Islam), teve tersebut ditafsirkan secara saklek. Pokoknya, setiap praktik jual beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad, haram. Penafsiran secara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih Islam sulit untuk memenuhi tuntutan jaman yang terus berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut. Misalnya, Ibn al-Qayyim. Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang. Baik dalam Al Qur8217an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. 8220Causa legisatau ilat larangan tersebut bukan ada atau tidak adanya barang, melainkan garar, 8221 ujar Dr. Syamsul Anwar. MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim. Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak. Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang. Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah. Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi 8211 karena satu dan lain hal 8212 tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar. Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan. Begitu juga dengan jumlah, mutu, tempat dan waktu penyerahannya. Semuanya berjalan di atas re aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan 8212 satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) (forex adalah bagian dari PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masalah-masalah hukum Islam kontemporer. Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan por Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idéia. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum Islamismo dalam pengertian bagaimana hukum Islamismo Diterapkan Dalam Masalah Kepemilikan Atas Harta Benda, Melalui perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Era Global Skyspaos Perdidos. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan berjangka komoditi dalam ruang dan Waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU No. 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamismo dalam kelembagaan dan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamismo dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah bay8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay8217 al-salam adalah: Pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah muçulmano atau muslim ilaih. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar (ra8217s al-mal al-salam dan al-muslim fih). Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli (comprar). Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (um yakun fi jinsins ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adalah, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, lagoa, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau legal maxim yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat dan jiwa norma hukum Islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Dalam Bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islamismo, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbul karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perryingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul: 8212gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakan-tindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterimakan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) por aí Pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. 8220Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan8221. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi e Ibnu Mas8217ud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya8221. Jual beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islã: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. (Dihimpun dari beberapa sementes) PRINSIP HIDUP IMPIAN ATAU CITA-CITA YANG BERASASKAN KEPADA KEIMANAN KEPADA ALLAH SWT DENGAN MENURUTI CARA RASULULLAH SAW AKAN DAPAT MENEGUHKANMEMANTAPKAN HATI DARI SIFAT PUTUS ASA DAN AKAN SENTIASA MEMILIKI RASA KETAQWAAN YANG JITU DALAM EE. UU. HA MENANAMKAN KEYAKINAN KEPADA DIRI KE ARAH MENJADI SEORANG INSAN YANG BERJAYA DI DUNIA DAN DI AKHIRAT FALSAFAH SIBER 8220Manusia yang sentiasa menggunakan Internet no mundo inteiro. Experimente o acesso à Internet. Maka mereka itu adalah manusia yang teramat rugi di era digital ini8221 Profesor Madya Miswan Bin Surip

No comments:

Post a Comment